TY - JOUR AU - Welya Roza, AU - Zulkarnaini, Zulkarnaini AU - Muslim Tawakal, PY - 2020/06/29 Y2 - 2024/03/28 TI - DATA TERKINI BAHASA MINANGKABAU MELALUI PENAMAAN DAERAH: (Upayakan Pembudayaan Bagi Keaslian Nama Daerah Di Sumbar) JF - Visipena JA - Visipena VL - 11 IS - 1 SE - Articles DO - 10.46244/visipena.v11i1.1085 UR - https://ejournal.bbg.ac.id/visipena/article/view/1085 SP - 146-157 AB - This article covers the effort to restore the originality of regional names in West Sumatra. The effort aims to fulfill the mandate of UUD 1945.The chapters and verses on the language are included in Section XV, Article 36 UUD 1945 Subsection (4) mentions: "The naming as referred to in subsection (1) and subsection (3) may use regional language or foreign language when it has historical, cultural, customs, and/or religious values." There is almost no society in West Sumatera who reads, understands, and follow up the mandate of the UUD 1945 until 74 years of Indonesian independence. This article reports the results of the ‘qualitative-descriptive’ research on the names of areas in Padang City, one of the level II regions of West Sumatra. The regional names of the villages (103) at 11 sub-district of Padang was recorded, listed, and grouped. The name was confirmed by the authenticity of two respondents/public figure and government.It is noted that 70% of the regional names in Padang have been damaged; among others, using Indonesian vocabulary or vocabulary that is not in Minangkabau language and/or Indonesian at all. This percentage, then based on Kemendagri’s website, is assumed to reach 80% for regional name damage in all 19 regions in West Sumatera. The total number of nagari-level regions in West Sumatera is 903 units. The next research projects the ultimate goals: (1) the written regional naming document in Sumbar: the book of the regional name origin (historical value) and the book/dictionary of regional naming of Sumbar; (2) the birth of Perda Sumbar to return the original name of the district of Sumbar; and (3) desimination (1) and (2) on 19 district/city of Sumbar.AbstrakArtikel ini mencakup upaya mengembalikan keaslian nama daerah di Sumbar. Upaya tersebut bertujuan untuk memenuhi amanat UUD 1945. Pasal dan ayat tentang kebahasaan dimuat pada Bab XV, Pasal 36 UUD 1945 Ayat (4) berisi: “Penamaan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan.” Hampir tidak ada masyarakat Sumbar yang membaca, memahami, dan menindaklanjuti amanat UUD 1945 itu sampai 74 tahun kemerdekaan Indonesia. Artikel ini melaporkan hasil penelitian ‘kualitatif-deskriptif’ tentang nama-nama daerah di Kota Padang, salah satu dari daerah tingkat II di Sumbar. Nama daerah se-tingkat kelurahan (103) pada 11 kecamatan Kota Padang dicatat, didaftar, dan dikelompokkan. Daftar nama itu dikonfirmasikan keasliannya kepada 2 orang responden/tokoh masyarakat dan pemerintah. Tercatat bahwa 70% nama daerah itu rusak; di antaranya, menggunakan kosa kata bahasa Indonesia atau kosa kata yang tidak ada dalam bahasa Minangkabau dan/atau bahasa Indonesia. Persentase ini kemudian, sesuai dengan data pada laman Kemendagri, diasumsikan mencapai 80% untuk kerusakan seluruh nama daerah di 19 kabupaten dan kota Sumbar. Jumlah keseluruhan daerah setingkat nagari di Sumbar adalah 903 buah. Penelitian lanjutan memproyeksikan sasaran akhir: (1) tersusunnya dokumen penamaan daerah di seluruh wilayah Sumbar: buku asal-usul nama daerah (nilai sejarah) dan buku dan/atau kamus penamaan daerah Sumbar,  (2) lahirnya Perda Provinsi Sumbar ‘pengembalian nama asli daerah Sumbar’; dan (3) desiminasi (1) dan (2) pada 19 kabupaten dan kota Sumbar.Kata Kunci: amanat UUD 45, penamaan daerah, bahasa indonesia dan minangkabau, perda ER -