PERANAN BADAN PENASIHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBERIKAN PENATARAN DAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN MAROS

(Studi Kasus di Kecamatan Turikale)

  • Sumiati Universitas Muhammadiyah Makassar
Keywords: Body, Advisor, Coaching, and Preservation, Marriage, Upgrading, Guidance

Abstract

The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is a semi-official body or institution whose task is to assist the Ministry of Religion in improving the quality of marriage by developing a sakinah family movement and religious education in the family environment. The Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4) is one of the institutions that provide guidance and insight into marital issues to the public. By paying attention to the duties of the Marriage Guidance and Conservation Advisory Board (BP4), information on the role of the advisory body in contributing to marital matters will be obtained. As explained in Article 1 of the Marriage Law No. 1 of 1974 stated that marriage is an inner bond between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy family (eternal) based on the Godhead of God Almighty, so that the purpose of the law is not enough to just bond , but must include both. Therefore, marriage is carried out bysomeone who is old enough no matter the profession, ethnicity, wealth, place of residence and so on. Everyone who is going to get married doesn't all understand the nature of marriage and the purpose of marriage is to get true happiness in the household. Marriage is not just a gathering of two people on one roof then gets offspring, not for a while but for a lifetime. To realize a prosperous and peaceful society, it must begin with family coaching first. If all families who are members of the community are prosperous, then the community will be happy. The family is the smallest element of a society, while a family is formed through marriage. Marriage is a means to form a household as a bond that is recognized by the community where they live as a legitimate husband and wife.

 

Abstrak

Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan badan atau lembaga semi resmi yang bertugas membantu Departemen Agama dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah dan pendidikan agama di lingkungan keluarga. Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan  (BP4) ini adalah salah satu lembaga yang memberikan bimbingan dan penasihatan tentang masalah perkawinan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan tugas-tugas Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) akan diperoleh keterangan seberapa besar peranan badan penasihat ini dalam ikut menangani masalah perkawinan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin diantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga maksud dari UU tersebut tidaklah cukup hanya ikatan lahir/batin saja, akan tetapi harus mencakup kedua-duanya. Oleh sebab itu, Perkawinan dilaksanakan oleh seseorang yang sudah cukup umur tidak peduli profesi, suku bangsa, kekayaan, tempat tinggal dan lain sebagainya. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan tidak semuanya dapat memahami hakikat perkawinan dan tujuan perkawinan yaitu mendapatkan kebahagiaan sejati dalam rumah tangga. Perkawinan bukan sekedar berkumpulnya dua orang manusia dalam satu atap kemudian mendapat keturunan, bukan pula untuk sementara waktu tapi untuk seumur hidup. Untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan damai harus dimulai dari pembinaan keluarga terlebih dahulu. Jika semua keluarga yang merupakan anggota masyarakat sejahtera, maka akan sejahteralah masyarakat. Keluarga adalah unsur terkecil dari suatu masyarakat, sedangkan keluarga terbentuk harus melalui perkawinan. Perkawinan merupakan sarana untuk membentuk rumah tangga sebagai sebuah ikatan yang diakui oleh masyarakat di mana mereka tinggal sebagai suami istri yang sah.

Kata Kunci : Badan, Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian, Perkawinan,  Penataran, Bimbingan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Hasil Munas Ke XI, 1998, Jakarta: BP4 Pusat.

Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Hasil Munas Ke XIV, 2009, Jakarta : BP4 Pusat.

BP4, Buku Pintar Keluarga Muslim, Semarang: BP4 Jateng: 2003.

Dadang Mutaqien, Cakap Hukum Dalam Bidang Hukum dan Perjanjian, Cet. Ke-1 Yogyakarta: Insania Citra Press, 2006.

Departemen Agama RI, Al-Qur‟an dan Terjemahannya, Jakarta: CV. Indah Press. 1995.

Depag Provinsi Jawa Tengah. Modul Kursus Calon pengantin di Propinsi Jawa Timur Semarang: Depag Jateng, 2007.

Harun Nasution, et.al, Ensiklopedia Islam, Badan Penasehat Perkawinan Perselisihan dan Penyelesaian Perceraian, Jakarta: Departemen Agama RI, 1993.

Ibn Rusyd al-Qurtuby al-Andalusi, Bidayah al-Mujtahid, juz 4, Beirut, Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.

Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini ad-Dimasyqi al-Syafi'i, Kifayah al-Akhyar, juz 2, Semarang: Toha Putra.

Imam Muslim bin Hujjaj al-Qusyairi an-Naisabury, Shahih Muslim, juz 3, Beirut-Libanon: Dar al-Kutb al-Ilmiyah, t.th. Isma’il Raji Al-Faruqi, Tauhid, alih bahasa Rahman Astuti, cet. Ke-2 Bandung: Pustaka Pelajar, 1995.

Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Pidana Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Khoirudin Nasution, Hukum Perkawinan I : Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Komtemporer ,Yogyakarta: TAZZAFA, 2005.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2002.

Louis Ma’luf, Al-Munjid fi al-Lughah wa al-Adab wa al-„Ulum, Beirut: A’-Katolikiyyah, CET. 15, 1956.

M. Amin Amirullah, Panduan Menyusun Proposal Skripsi Tesis dan Disertasi, Cet. I, Jakarta: Smart Pustaka, 2013.

M. Saleh Al-Utsaimin dan A. Aziz Muhammad Daud, Pernikahan Islami Dasar Hukum Hidup Berumah Tangga , ttp. : Risalah Gusti, 1991.

Muhammad Asmawim Nikah Dalam Perbincangan dan Perdebaikan,cet. Ke -1 Yogyakarta: Darusslam 2004.

Muhammad Yunus, Hukum Perkawinan menurut madzhab Syafi‟I, Hanafi, Malaiki, dan Hambali, cet. Ke-1, Jakarta; Hadakarya Agung, 1956.

Nj. Aisjah Dachlan, Membina Rumah Tangga Bahagia dan Peranan Agama Dalam Rumah Tangga, Jakarta: Jamunu, 1996.

Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. VII, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1985.

Syaikh Kamil Muhammad’ Uwaidah, Fiqih Wanita Edisi Lengkap, alih bahasa M.Abdul Ghoffar EM., cet. Ke-21 Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 1998.

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas , 2015.

Winarto Surakhmat, Dasar dan Tehknik Research, Ed. VI, Bandung : Tarsito, 1987.

Yusuf Qordhowi, Halal dan Haram dalam Islam, alih bahasa Achmad Sunarto, Surabaya: Karya utama, 2005.

Article Metrics
Abstract views: 173
PDF downloads: 1054
Published
2018-12-31
How to Cite
Sumiati. (2018). PERANAN BADAN PENASIHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MEMBERIKAN PENATARAN DAN BIMBINGAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KABUPATEN MAROS : (Studi Kasus di Kecamatan Turikale). Visipena, 9(2), 342-357. https://doi.org/10.46244/visipena.v9i2.464
Section
Articles